Banyak pertanyaan muncul mengenai status perempuan ditinggal suami pergi tanpa kabar, dan apakah syariat membolehkan ia menikah lagi. Situasi ini, yang dikenal sebagai mafqudah, memiliki ketentuan hukum Islam yang jelas. Memahami kaidah-kaidah ini sangat penting untuk menjaga keabsahan pernikahan dan hak-hak perempuan dalam Islam.
Seorang perempuan ditinggal suami tanpa kejelasan statusnya masih terikat dalam ikatan perkawinan yang sah. Ia tidak otomatis menjadi janda atau bebas menikah. Syariat Islam sangat melindungi status pernikahan dan nasab (garis keturunan), sehingga tidak bisa sembarangan menikah lagi.
Maka, jika ada niat perempuan ditinggal suami untuk menikah lagi, langkah pertama adalah mengajukan permohonan ke pengadilan agama. Pengadilan akan memproses permohonan tersebut untuk menyatakan suaminya hilang atau telah meninggal secara hukum. Ini adalah prosedur yang wajib ditempuh.
Pengadilan agama akan melakukan serangkaian upaya pencarian terhadap suami yang hilang. Jangka waktu pencarian ini berbeda-beda antar mazhab, namun umumnya membutuhkan waktu tertentu, misalnya empat tahun. Setelah masa tunggu terpenuhi dan suami tidak ditemukan, barulah putusan dapat dikeluarkan.
Jika pengadilan agama telah menetapkan bahwa suami tersebut meninggal secara hukum, barulah perempuan ditinggal suami ini berstatus janda. Namun, prosesnya belum selesai sampai di situ. Ia masih harus menjalani masa iddah sebelum diperbolehkan menikah lagi.
Masa iddah bagi istri yang suaminya divonis meninggal adalah empat bulan sepuluh hari. Selama periode ini, ia dilarang menikah dengan laki-laki lain. Tujuan masa iddah ini adalah untuk memastikan rahimnya bersih dari kehamilan, menjaga garis keturunan, dan sebagai bentuk berkabung.
Setelah masa iddah selesai, barulah perempuan ditinggal suami ini sah untuk menikah lagi dengan laki-laki lain. Pernikahan yang dilakukan sebelum terpenuhinya syarat-syarat ini, yaitu putusan pengadilan dan selesainya masa iddah, adalah tidak sah menurut syariat Islam.
Penting bagi seluruh umat Islam, terutama mereka yang berada dalam situasi ini, untuk memahami dan mengikuti prosedur hukum syariat. Jangan sampai niat baik untuk memulai hidup baru justru melanggar ketentuan agama dan menimbulkan masalah di kemudian hari.