Thaharah dan Bersuci adalah fondasi utama dalam praktik keagamaan umat Islam, melambangkan kebersihan lahiriah dan batiniah. Lebih dari sekadar ritual, ini adalah gaya hidup yang menekankan kemurnian sebagai syarat sahnya ibadah dan cerminan kebersihan jiwa seorang Muslim. Memahami panduan lengkap ini esensial untuk setiap individu yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan kesucian dan ketaatan penuh.
Inti dari Thaharah dan Bersuci adalah menghilangkan hadas (keadaan tidak suci) dan najis (kotoran yang menghalangi ibadah). Hadas terbagi dua: hadas kecil yang dihilangkan dengan wudu, dan hadas besar yang memerlukan mandi wajib (ghusl). Sementara itu, najis adalah kotoran fisik seperti darah, nanah, kotoran hewan, atau air liur anjing, yang harus dibersihkan dari tubuh, pakaian, atau tempat.
Wudu adalah ritual bersuci dari hadas kecil, wajib dilakukan sebelum salat, menyentuh mushaf Al-Qur’an, dan thawaf. Gerakan wudu meliputi membasuh muka, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki, dilakukan dengan niat dan tertib. Setiap langkah memiliki makna spiritual, menyiapkan diri untuk berinteraksi dengan Sang Pencipta dalam kondisi suci.
Mandi wajib (ghusl) diperlukan setelah hadas besar, seperti junub, haid, atau nifas. Proses ini melibatkan membasuh seluruh tubuh dengan air suci yang bersih dari ujung rambut hingga ujung kaki. Ghusl adalah pembersihan total, tidak hanya secara fisik tetapi juga spiritual, mengembalikan keadaan seseorang ke dalam kemurnian penuh untuk kembali beribadah.
Selain wudu dan ghusl, Thaharah dan Bersuci juga mencakup tayamum. Ini adalah keringanan yang diberikan Islam ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan karena alasan tertentu (misalnya sakit). Tayamum dilakukan dengan mengusap wajah dan tangan dengan debu atau tanah yang suci, menunjukkan fleksibilitas Islam dalam memudahkan umatnya beribadah.
Pembersihan najis adalah aspek penting lainnya. Najis dikelompokkan berdasarkan tingkatannya, dari najis ringan (mukhaffafah), sedang (mutawassithah), hingga berat (mughallazhah). Cara membersihkannya bervariasi; najis ringan cukup diperciki air, najis sedang dicuci hingga hilang wujud dan baunya, sedangkan najis berat seperti kotoran anjing harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.